HALSEL : RAKYATBERSATU.ID – Dalam upaya mewujudkan komitmen netralitas Polri pada Pilkada Serentak 2024, Kapolres Halmahera Selatan (Halsel) melalui Ps. Kasi Propam Polres Halsel, IPDA Samsudin Upara, S.H., menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk berfoto dengan menunjukkan jari nomor urut kandidat.
Larangan ini disampaikan oleh IPDA Samsudin saat memimpin apel di halaman Polres Halsel, Rabu (9/10/24).
Instruksi ini bertujuan untuk menghindari adanya interpretasi politis yang dapat merusak citra netralitas Polri serta mencegah penyebaran berita hoaks yang memanfaatkan foto personel Polri, khususnya anggota Polres Halsel, selama proses pengamanan Pilkada.
“Kami menekankan pentingnya larangan pose foto dengan menunjukkan jari selama pengamanan Pilkada Serentak 2024. Ini tidak hanya untuk menjaga netralitas Polri, tetapi juga mencegah penyalahgunaan foto anggota kami di media sosial yang bisa digunakan untuk menyebarkan hoaks,” ujar IPDA Samsudin.
Selain sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas, larangan ini juga merupakan langkah preventif untuk melindungi institusi Polri dari tuduhan keterlibatan dalam politik praktis. Propam Polres Halsel akan menindak tegas setiap personel yang melanggar aturan dan tidak netral dalam menjalankan tugas pengamanan.
“Setiap perilaku menyimpang, termasuk ketidaknetralan personel dalam pengamanan Pilkada Serentak 2024, akan kami proses sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya.
Dengan adanya instruksi ini, Kapolres Halsel berharap dapat menjaga netralitas anggotanya dan menciptakan situasi yang kondusif selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,”**(Anto/!Q)