Berita  

Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Lola Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Tidore – Forum Masyarakat Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, secara resmi melaporkan Kepala Desa Irwan Adjam ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode 2020 hingga 2024.

Laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Lola tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga Desa Lola yang mendatangi kantor Kejati Maluku Utara, membawa serta surat tebusan dari Kejaksaan Agung RI. Dan diterima langsung boleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate

Pihak Kejaksaan Tinggi Propinsi Maluku Utara menyampaikan kepada perwakilan masyarakat Desa Lola bahwa kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti laporannya.

“Laporannya, sudah kami terima dan akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan akan membentuk tim untuk melakukan proses penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dana Desa di desa Lola Kota Tidore Kepulauan, sesuai dengan surat instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara”. Tuturnya dari pihak kajati Malut.

Sedangkan dari pihak pelapor yang mewakili masyarakat Desa Lola Rusli Halil menyampaikan bahwa, sebelumnya kasus tindak pidana korupsi dana Desa Lola tersebut telah lebih dahulu dilaporkan ke Kejari Kota Tidore Kepulauan.

“Kami datang untuk menyerahkan surat tebusan dari Kejagung RI agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku Utara, dan sebelumnya kami juga melaporkan kasus ini ke kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan” ungkap Rusli Halil

Rusli menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam melihat tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh kepala Desa Kepala Desa terhadap dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Rusli juga menyampaikan bahwa, laporan yang mereka ajukan telah diterima dengan baik oleh pihak Kejati, dan proses penanganan kasus akan segera dilanjutkan.

“Pihak Kejati menyampaikan bahwa mereka telah menerima laporan masyarakat Desa Lola dan segera melengkapi dokumen terlebih dahulu dan akan menindaklanjuti secepatnya,” tutur Rusli,

Dugaan korupsi ini mencuat berdasarkan hasil telaah terhadap laporan realisasi anggaran dan APBDes dari tahun 2020 hingga 2024.

Dalam dokumen tersebut ditemukan indikasi mark up pada sejumlah item kegiatan, baik proyek fisik maupun non-fisik, yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Atas dasar itulah, kami warga Desa Lola bersepakat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami menduga Kepala Desa telah menyalahgunakan wewenang dan menggelapkan dana desa,” tegas Rusli.

Warga berharap agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum ini dan segera memproses laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami percaya hukum masih menjadi panglima tertinggi di negeri ini,” tambahnya.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya secara pribadi. Kami berharap Kejati Maluku Utara bertindak tegas dan transparan,” tutup Rusli dengan nada penuh harap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *