Tidore – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Bergerak menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (10/6/2025).
Massa aksi berorasi dan membentangkan spanduk tuntutan serta membakar tepat di depan gerbang masuk kantor Pengadilan Negeri Kota Tidore Kepulauan Mereka mendesak agar segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditahan polisi saat aksi di wilayah tambang PT Position beberapa waktu lalu.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat oleh ratusan aparat kepolisian dari Polresta Tidore.
Para masa aksi juga menuntut agar Pengadilan Negeri Tidore agar memberikan putusan bebas terhadap 11 warga maba Sangadji yang menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Tidore
Karna menurut masa aksi, Penangkapan tersebut secara tidak sengaja mengabaikan kejahatan lingkungan oleh PT Position. Dan jugamenyampaikan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Position itu berlangsung tanpa pemberitahuan dan persetujuan warga Maba sejak November-Desember 2024,” kata salah seorang orator aksi.
“Tak hanya itu, tindakan PT Position melangkahi dan menginjak-injak kehormatan dan martabat masyarakat adat Maba Sangaji, dengan merusak hutan dan sungai,” tambahnya.
Polisi mengamankan 27 orang untuk diperiksa di Polda Maluku Utara. Sebanyak 11 orang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tidore Kepulauan.
Dalam aksi tersebut, masa aksi menyampaikan 5 poin tuntutan mereka yaitu
1. Bebakan 11 Tahanan politik Maba Sangaji dan mencabut IUP PT Position
2. Hentikan kriminalisasi Masyarakat Adat yang memperjuangkan ruang hidupnya
3. Pengadilan harus bersikap dan objektif dalam menangani perkara
4. Copot Kapolda Maluku Utara, kades Wallukum dan Maba Sangaji
5. Pengadilan Soasio meninjau perlu kembali penetapan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka karena cacat secara prosedural
Dalam mengakhiri aksi nya masa aksi berjanji akan terus melakukan aksi dan akan melakukan konsolidasi masa yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak indahkan.












