Berita  

11 Warga Adat Maba Sangaji Di Vonis Hukuman Penjara 5 Bulan 8 Hari Oleh Pengadilan Negeri Soasio

Tidore – Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menjatuhkan vonis penjara 5 bulan dan 8 hari terhadap 11 warga adat Maba Sangaji Halmahera Timur, Maluku Utara. Mereka dinyatakan bersalah menghalangi aktivitas tambang Nikel PT Position pada 2025.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka pada Kamis, 16 Oktober 2025. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta enam bulan penjara. “Menyatakan terdakwa Sahrudin Awad alias Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan para terdakwa lain tetap ditahan dan menghitung masa tahanan yang telah dijalani. Barang bukti berupa sembilan parang dimusnahkan, sementara bendera bergambar bulan dan bintang, empat terpal, serta spanduk bertuliskan “Tanah adat bukan tanah negara, tambang harus tumbang” turut disita. Hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut majelis, para terdakwa tak pernah menempuh jalur hukum seperti gugatan perdata atau laporan pidana, melainkan langsung menggelar unjuk rasa yang menghentikan aktivitas pertambangan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa bersama para terdakwa lain tersebut bukanlah merupakan bentuk ekspresi atau partisipasi yang dibenarkan oleh hukum,” kata hakim PN Soasio. “Negara Indonesia adalah negara hukum, tidak semata-mata seseorang mengatasnamakan perjuangan lingkungan maka ia kebal terhadap hukum.”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio memutus dua berkas perkara terpisah terhadap 11 warga adat Maba Sangaji. Putusan nomor 99 sampai 107 menjatuhkan hukuman yang sama kepada para terdakwa, yakni Sahrudin Awad, Jamaluddin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salamuddin, dan Yasir Hi Samad. Sementara perkara nomor 108 menghasilkan vonis tambahan hukuman bagi tiga orang.
Perkara 108/Pid.Sus/2025 mengadili empat warga sekaligus dalam satu berkas, yakni Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin. Majelis hakim menyatakan mereka bersalah pada dakwaan alternatif ketiga dan menjatuhkan pidana penjara kepada Sahil Abubakar selama 5 bulan 8 hari kurungan, serta 2 bulan penjara kepada Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin dan Nahrawi Salamuddin.
Dengan demikian, tiga terdakwa mendapat tambahan vonis 2 bulan dalam Perkara 108 dibanding putusan mereka di berkas 99-107. Hakim juga memerintahkan agar 17 kunci alat berat yang disita dalam perkara 108 dikembalikan ke PT Position melalui saksi Ansori Paradie. Semua terdakwa dalam berkas 108 tetap ditahan dan masa kurungan dikurangi masa tahanan sesuai putusan hakim.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tidore, Komang Noprizal, menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jaksa menilai tindakan warga menyebabkan aktivitas PT Position terhenti sementara. “Meminta majelis hakim PN Soasio menjatuhkan pidana terhadap 11 terdakwa berdasarkan tuntutan yang telah dibacakan,” ujar Komang dalam sidang sebelumnya pada 8 Oktober lalu.
Tiga dari sebelas terdakwa, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin dituntut empat bulan penjara. Sementara Sahil Abubakar dituntut tujuh bulan kurungan. Tujuh warga lain, termasuk Sahrudin Awat dan Jamaluddin Badi, dituntut enam bulan penjara.
Warga Maba Sangaji ditangkap personel Polda Maluku Utara pada 18 Mei 2025 saat menggelar unjuk rasa menolak aktivitas tambang yang dianggap merusak sungai dan hutan di sekitar wilayah adat mereka. Kasus ini memicu kritik sejumlah kelompok masyarakat sipil karena dinilai menekan ruang gerak masyarakat adat dalam memperjuangkan hak lingkungannya dan dianggap sebagai tindakan kriminalisasi terhadap warga masyarakat adat.

Sehingga putusan ini Juga menimbulkan teriakan-teriakan protes dari suara warga: “Putusan Ini Menghancurkan Masa Depan Rakyat Maluku Utara”

Alauddin Salamuddin, salah satu terdakwa, seusai persidangan, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia menyebut bahwa vonis tersebut menjadi bentuk kehancuran bagi masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Putusan hari ini akan membunuh kami secara perlahan. Anak-cucu kami tidak lagi memiliki harapan. Masa depan kami hancur karena tambang,” ujar Alauddin dengan nada emosional.
Ia juga mengkritik negara yang dinilainya belum berpihak pada perjuangan rakyat dalam mempertahankan ruang hidup.
“Kami berjuang demi air yang kami minum, demi kebun yang rusak, demi sagu yang tak bisa tumbuh tanpa air bersih. Tapi kami justru dikriminalisasi,” teriaknya.
Daftar 11 Warga Maba Sangaji yang Divonis Hakim
1. Alauddin Salamuddin — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000 subsider 2 bulan)
2. Indrasani Ilham — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000 subsider 2 bulan)
3. Nahrawi Salamuddin — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000 subsider 2 bulan)
4. Umar Manado — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
5. Salasa Muhamad — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
6. Jamaludin Badi — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
7. Yasir Hi. Samad — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
8. Sahrudin Awat — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
9. Julkadri Husen — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
10. Hamim Djamal — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)
11. Sahil Abubakar — 5 bulan 8 hari (dipotong masa tahanan, denda Rp5.000)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *