Berita  

Sosok Emil Salim Menjaga Daya Dukung Bumi di Tengah Laju Ekstraksi

Mochdar Soleman, S.IP., M.Si
Akademisi Universitas Nasional/Sekjen GP Nuku

Ketika sebagian besar pembuat kebijakan mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa henti, Emil Salim mengingatkan kita tentang keberlanjutan lingkungan adalah prasyarat bertahannya bangsa. “Lingkungan adalah modal pembangunan, bukan hambatan,” begitu yang dikatakan beliau. Di tengah krisis iklim, degradasi lahan, dan deforestasi masif, pesan itu kini terdengar seperti peringatan dini yang terus diabaikan.

Pembangunan dan Daya Dukung Lingkungan
Beberapa bulan terakhir, publik kembali disuguhi rangkaian krisis lingkungan yang nyaris tanpa jeda. Kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang di Raja Ampat (Papua), Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah (Maluku Utara), Sulawesi dll, menunjukkan bagaimana wilayah dengan nilai ekologis tinggi justru menjadi korban logika ekstraksi. Di saat yang sama, konflik perebutan wilayah antara Aceh dan Sumatera Barat memperlihatkan betapa ruang hidup diperlakukan semata sebagai objek administratif dan ekonomi. Banjir yang melanda Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan lagi Ilusi ancaman, akan tetapi fakta yang hari ini harus dibayar mahal oleh masyarakat.
Situasi ini seolah mengingatkan kita kembali kepada sosok Prof. H. Emil Salim, S.E., M.A., Ph.D., seorang figur yang sejak puluhan tahun lalu telah memperingatkan arah “sesat pembangunan Indonesia.” Emil bukan sekadar akademisi atau mantan menteri, melainkan sosok yang benar-benar memiliki keingingan yang kuat untuk menjaga nurani lingkungan bangsa di tengah euforia pertumbuhan ekonomi. Ketika banyak kebijakan pembangunan memuja angka dan investasi, Beliau hadir sebagai sosok yang mengingatkan bahwa bumi memiliki batas.
Menurut saya sosok seperti beliau sangat konsen terhadap lingkungan sehingga menurutnya pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan penundaan bencana. Dan oleh karenanya daya dukung bumi bukan sekadar konsep teknokratis, melainkan ecological ceiling—batas ekologis yang menentukan apakah sebuah bangsa bisa bertahan atau justru runtuh oleh kerakusannya sendiri. “Kita tidak boleh memaksa bumi bekerja melebihi kemampuannya. Jika itu terjadi, krisis akan menjadi harga yang harus dibayar,”. Kalimat ini bukan retorika moral, melainkan peringatan struktural yang kini terbukti kebenarannya.
Ketokohan Emil Salim terletak pada keberaniannya menantang logika pembangunan arus utama. Ia menempatkan sumber daya alam sebagai modal tetap bangsa, bukan komoditas murah yang boleh dihabiskan demi pertumbuhan jangka pendek. Pandangan ini menjadikannya berbeda, bahkan kerap berseberangan dengan rezim pembangunan yang menormalisasi eksploitasi. Dalam konteks hari ini, ketika tambang merangsek kawasan lindung dan bencana ekologis berulang, pemikiran Emil justru tampak lebih mutakhir dibanding banyak kebijakan kontemporer.
Pengakuan internasional terhadap ketokohan Emil Salim memperkuat posisi tersebut. Ia tercatat sebagai salah satu tokoh lingkungan hidup dunia asal Indonesia, penerima The Leader for the Living Planet Award dari World Wide Fund for Nature (WWF), serta Blue Planet Prize 2006 dari The Asahi Glass Foundation—penghargaan yang kerap disebut sebagai “Nobel Lingkungan”. Pengakuan ini bukan sekadar simbol prestise, melainkan legitimasi atas konsistensinya membangun jembatan antara ilmu pengetahuan, kebijakan publik, dan etika lingkungan.
Namun, yang paling menohok dari beliau adalah “peringatannya diakui dunia, tetapi sering diabaikan di negerinya sendiri”. Ketika banjir, konflik ruang, dan krisis ekologi terus berulang, sehingga dengan demikian menurut saya pertanyaannya bukan lagi apakah Emil Salim benar? Akan tetapi mengapa bangsa ini terus menunda untuk mendengarkannya. Dalam konteks inilah, Emil Salim tidak hanya hadir sebagai tokoh sejarah, tetapi sebagai cermin kegagalan kolektif dalam menjaga bumi sebagai rumah bersama. Apa yang menjadi pemikiran dan gagasan beliau memiliki prinsip bahwa sumber daya alam adalah “modal tetap” bangsa, yang nilainya bisa hilang bila dieksploitasi tanpa perhitungan.
Jejak Kebijakan yang Berkelanjutan
Di masanya, ia memastikan konsep ini masuk dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA), meski kerap bersinggungan dengan paradigma pertumbuhan ekonomi semata.
Sebagai Menteri Negara Urusan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1978–1983) dan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (1983–1993), Emil membangun landasan hukum dan kelembagaan bagi perlindungan alam. Ia memelopori penggunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai alat wajib sebelum proyek berjalan, sebuah terobosan yang pada masa itu dianggap “memperlambat pembangunan” oleh sebagian pejabat.
Ia juga menjadi penggerak pembentukan WALHI dan Yayasan KEHATI, dua institusi yang hingga kini menjadi garda terdepan advokasi dan konservasi lingkungan di Indonesia. Baginya, kekuatan masyarakat sipil adalah “pilar ketiga” setelah negara dan dunia usaha, untuk memastikan keberlanjutan kebijakan lingkungan.

Krisis Lingkungan yang Ia Prediksi
Apa yang diperingatkan oleh beliau, menjadi bukti nyata kebenaran adanya kerusakan yang diakibatkan oleh manusia. Jika kita menelusuri apa yang disajikan KLHK dalam data nya mencatat, deforestasi tahunan 2015–2020 mencapai 650 ribu – 1 juta hektare. Lahan kritis meluas hingga 12 juta hektare pada 2023. Emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan mencapai 48% dari total emisi nasional, sekitar 1,2 gigaton CO₂e (2022).
Sudah sejak lama beliau mengatakan bahwa degradasi ekologis akan menjadi beban ekonomi di masa depan dan sudah tentu akan berdampak pada kerugian produktivitas lahan, banjir, krisis air, hingga konflik sosial akibat perebutan sumber daya. Sehingga apa yang beliau khawatirkan tentang krisis lingkungan yang pada akhirnya merupakan krisis ekonomi dan krisis kemanusiaan.

Hambatan Struktural dan Politik
Kita tidak bisa menutup mata begitu saja terhadap peringatan yang beliau sampaikan bahwa hambatan utama kebijakan lingkungan di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan rendahnya integrasi lingkungan dalam kebijakan lintas sektor. UU Cipta Kerja, yang menyederhanakan perizinan usaha, ia nilai berpotensi melemahkan instrumen pencegahan seperti AMDAL. Hal ini tentunya mengingatkan kepada kita bahwa Regulasi yang lemah merupakan pintu masuk terbuka bagi perusakan lingkungan.
Dengan demikian maka apa yang harus dilakukan? Jika menelisik kepada apa yang dikemukakan beliau maka kita perlu melakukan reformasi kelembagaan lingkungan, dan hal ini bukan hanya sekadar revisi undang-undang. Sebab berkaca dari peraturan-peraturan sebelumnya jika tanpa kapasitas pengawasan yang ketat, kuat dan independen aturan hanya akan menjadi formalitas administratif.

Prinsip Keadilan Sosial-Ekologis
Bagi saya, Beliau bukan hanya tokoh lingkungan, tetapi juga pemikir yang menempatkan keadilan sebagai inti dari politik ekologi. Sebab beliau percaya bahwa keadilan lingkungan tidak pernah bisa dipisahkan dari keadilan sosial. Lingkungan, dalam pandangannya, bukan ruang kosong yang boleh seenaknya saja dikelola negara atau korporasi, melainkan ruang hidup yang menopang martabat manusia hal ini terutama mereka yang paling rentan.
Saya melihat keberpihakan beliau sangat jelas ketika beliau mendorong pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pengelola utama ekosistemnya. Dalam konteks itu, apa yang pernah dikemukakan beliau bahwa mereka yang menjaga hutan harus menjadi yang pertama menikmati manfaatnya, menurut saya bukan sekadar ajakan moral, tetapi kritik langsung terhadap model pembangunan yang selama ini justru meminggirkan penjaga alam, sementara keuntungan dinikmati oleh segelintir elite.
Pandangan beliau tersebut sejalan dengan konsep environmental justice yang berkembang di tingkat global, di mana kelompok rentan ditempatkan sebagai subjek utama perlindungan kebijakan lingkungan. Dalam konteks Indonesia hari ini ketika konflik lahan, kriminalisasi masyarakat adat, dan kerusakan ekologis terus berulang gagasan itu terasa semakin relevan. Ia mengingatkan saya bahwa krisis lingkungan sejatinya adalah krisis keadilan, dan tanpa keberanian politik untuk membela yang lemah, kebijakan lingkungan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Partisipasi dan Literasi
Bagi saya, salah satu sumbangan terpenting Emil Salim dalam politik lingkungan adalah pengenalannya terhadap gagasan demokrasi ekologis. Ia tidak sekadar berbicara tentang perlindungan alam, tetapi tentang bagaimana kekuasaan atas sumber daya alam harus diawasi oleh warga negara. Dalam pandangannya, tata kelola lingkungan yang sehat hanya mungkin terwujud jika masyarakat dilibatkan secara luas dan bermakna.
Saya sependapat dengan Beliau ketika ia menegaskan bahwa partisipasi tanpa pengetahuan hanya akan menjadi simbolik. Apa yang dikemukakannya bahwa Rakyat harus dibekali ilmu agar bisa mengawasi kekuasaan. Kalimat ini, bagi saya, adalah kritik tajam terhadap praktik demokrasi prosedural yang sering memamerkan pelibatan publik, tetapi menutup akses informasi dan pemahaman yang memadai. Tanpa literasi lingkungan, masyarakat mudah dipinggirkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidupnya sendiri.
Emil Salim meyakini bahwa kebijakan lingkungan tidak akan pernah efektif jika publik hanya diposisikan sebagai penonton pasif. Ia menempatkan masyarakat sebagai subjek pengawasan, bukan sekadar objek sosialisasi kebijakan. Dalam konteks Indonesia hari ini ketika keputusan tentang tambang, hutan, dan wilayah pesisir kerap diambil secara tertutup gagasan demokrasi ekologis ala Emil Salim bagi saya adalah pengingat bahwa menjaga lingkungan berarti juga memperjuangkan kualitas demokrasi itu sendiri.

Relevansi di Era Hilirisasi dan Transisi Energi
Bagi saya, sikap Emil Salim terhadap agenda hilirisasi tambang dan transisi energi menunjukkan kejernihan berpikir yang kerap hilang dalam euforia pembangunan. Ia tidak menolak industrialisasi maupun kebutuhan energi, tetapi dengan tegas mengingatkan risiko eksploitasi berlebihan yang justru merusak ekosistem. Dalam pandangannya, hilirisasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan hanya akan memindahkan kerusakan dari hulu ke hilir.
Saya melihat Emil Salim konsisten menekankan bahwa transisi energi tidak boleh berhenti pada pergantian sumber energi semata. Apa yang dikatakan bahwa Energi bersih tidak berarti jika proses mendapatkannya kotor menurut saya adalah kritik tajam terhadap praktik transisi semu—ketika label “hijau” digunakan untuk menutupi kerusakan ekologis akibat tambang nikel, batu bara, atau mineral kritis lainnya.
Pandangan Emil Salim tersebut mengajarkan bahwa keberlanjutan harus dinilai dari keseluruhan rantai produksi, bukan hanya dari hasil akhirnya. Dalam konteks Indonesia hari ini, ketika hilirisasi digadang-gadang sebagai jalan menuju kemajuan, saya memandang pemikiran Emil sebagai pengingat penting bahwa masa depan energi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan ekosistem dan ruang hidup masyarakat.

Warisan yang Harus Diaktualkan
Akhirnya apa yang di wariskan Emil Salim sebagai perpaduan antara visi ekologis dan strategi kebijakan yang pragmatis. Tantangannya kini adalah bagaimana menerjemahkan nilai-nilai itu dalam sistem yang diwarnai tarik-menarik kepentingan ekonomi dan politik.
Sebab pesan beliau sudah sangat jelas “Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan adalah pembangunan semu.” Mengabaikan pesan ini bukan hanya kesalahan kebijakan, tetapi juga pengkhianatan terhadap generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *