Halsel, Rakyatbersatu.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan mobilisasi kepala desa (Kades) oleh tim kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Halmahera Selatan 2024.
Laporan tersebut terkait kegiatan kampanye pasangan calon di Kecamatan Gane Barat Utara.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Bawaslu sempat memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Jumat, 3 Oktober 2024.
Namun, hingga waktu tersebut, tidak ada tindak lanjut dari pelapor.
“Meski kami telah memberikan tambahan waktu, hingga batas akhir yang ditetapkan, pelapor belum melengkapi berkas yang diperlukan,” ujar Rais pada Jumat (4/10/24).
Rais menambahkan, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan karena tidak adanya bukti yang cukup dari pihak pelapor.
“Oleh karena itu, Bawaslu Halmahera Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini,” pungkasnya.
(Reporter : Anto/Rb)