Maluku Utara, rakyatbersatu.id – CV. Anggai Berkarya, perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Kampong Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat pengakuan sebagai satu-satunya perusahaan di wilayah tersebut yang telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryawan, pada Jumat (20/12/24).
“Dari sekian banyak perusahaan tambang galian C yang ada di pulau Obi, hanya CV. Anggai Berkarya milik Hasan Hanafi yang telah memenuhi semua syarat perizinan yang ditetapkan,” kata Suryawan.
Izin yang dimiliki CV. Anggai Berkarya tercatat dengan Nomor: NIB 18012200269320004, menjadikannya perusahaan tambang yang secara resmi diakui mematuhi regulasi pertambangan di Indonesia.
Suryawan menjelaskan bahwa operasional CV. Anggai Berkarya telah menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yaitu perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Perubahan regulasi ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang mematuhi aturan. CV. Anggai Berkarya adalah contoh dari perusahaan yang taat terhadap regulasi dan menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Sementara Hasan Hanafi, pemilik CV. Anggai Berkarya, saat di konfirmasi Awak media menegaskan bahwa perusahaannya tidak hanya berfokus pada aspek bisnis, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami percaya bahwa keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Ini adalah komitmen kami,” ujarnya.
Selain legalitas, CV. Anggai Berkarya Perusahaan ini secara aktif membantu pengembangan infrastruktur lokal, seperti pembangunan jalan penghubung antar desa yang sebelumnya sulit diakses oleh masyarakat.
Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan kontribusi sosial yang nyata, CV. Anggai Berkarya diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.**(Anto/rb)