
HALSEL, rakyatbersatu.id – Puluhan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendesa) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, (Malut) menuntut transparansi setelah 36 nama mereka tiba-tiba dicoret dari daftar pendamping desa tanpa penjelasan yang jelas.
Keputusan sepihak ini memicu kekecewaan dan kecurigaan di kalangan para pendamping yang telah lama mengabdi dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Mereka mempertanyakan dasar keputusan tersebut, terutama karena banyak dari mereka memiliki nilai evaluasi kinerja (Evkin) tinggi.
Salah satu pendamping, SR, yang meminta identitasnya disamarkan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berdampak pada dua Tenaga Ahli Kabupaten, 17 Pendamping Desa (PD), dan 17 Pendamping Lokal Desa (PLD).
Ia menegaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur perpanjangan kontrak sesuai instruksi, tetapi tetap dihapus tanpa alasan yang transparan.
“Kami sudah menyerahkan data perpanjangan sesuai instruksi, dan bukti pengisian masih saya simpan. Tapi tiba-tiba nama saya dihapus tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar SR kepada Okebaik.id, Jumat (14/2/2025).
Yang lebih mencurigakan, banyak pendamping yang dikeluarkan justru memiliki nilai Evkin kategori A dan B yang seharusnya otomatis diperpanjang. Sementara itu, ada nama-nama dengan nilai C dan D namun tetap lolos seleksi.
SR juga menyoroti keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak. Seharusnya, SK tersebut diterima pada 16 Januari 2025, tetapi baru diberikan pada 10 Februari 2025.
Lebih mencurigakan lagi, SK bernomor No/012/SDM.00.03/I/2025 yang seharusnya diterbitkan oleh BPSDM PMDDTT atau Koordinator Provinsi (KPW) Maluku Utara, justru disampaikan oleh seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang tidak memiliki Kapasitas dan kewenangan dalam hal tersebut.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi di kalangan pendamping desa bahwa ada intervensi tertentu dalam seleksi perpanjangan kontrak ini.
“Kami meminta Menteri Desa meninjau ulang keputusan ini. Kami sudah mengabdi sejak awal program P3MD, dan seharusnya itu menjadi bahan pertimbangan,” tegas SR.
Hingga saat ini, para pendamping desa di Halsel masih menunggu respons dari Kemendesa. Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi Maluku Utara belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini.
Keputusan mendadak ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pencoretan para pendamping desa benar-benar berdasarkan evaluasi kinerja atau ada kepentingan lain yang bermain? sementara publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Reporter : Anto/rb












