Hal-Tim – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara kembali mengingatkan kepada Kepala Desa bahwa laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) dengan baik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur menyampaikan kepada seluruh kepala desa untuk tidak main-main dengan anggaran dana desa dan Alokasi Dana Desa, karena beberapa kepala desa sudah menjadi catatan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Jumat 11/4/2025. Saya akan Menyuruh kepada BPKD dan Inspektorat untuk mempertegas melakukan audit 6 bulan sekali dengan teliti sehingga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang diambil dari DD tepat sasaran. Ujarnya
Lanjut. Dana desa dipakai harus sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku, Dana Desa harus terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Orang nomor Tiga di Kabupaten Halmahera Timur itu juga menyampaikan bahwa Apabila ada penyelewengan APBDes oleh Kepala-Kepala Desa maka akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penulis : Rens












