HALTIM-Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Timur, Maluku Utara berikan teguran tegas kepada lima perusahaan tambang. Pasalnya mengabaikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Untuk memperkuat dokumen adanya dugaan keras kepala lima perusahaan tambang, Dishub Halmahera Timur telah membentuk tim untuk action investigasi daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Senin (21/4/2025).
Lima perusahaan tersebut diantaranya
PT Wana Kencana Mineral (WKM), PT Alam Raya Abadi (ARA), PT Adhita Nickel Indonesia (ANI), PT Nusa Karya Arindo (NKA), PT Sambiki Tambang Sentosa (STS).
“Lima perusahaan pertambangan nikel yang beraktivitas di Halmahera Timur ini kami terus melakukan pengawasan hingga sekarang. Jadi kami sudah sampaikan berulang kali kepada perusahaan, bahwa jalan nasional dan jalan daerah di Halmahera Timur ini, harus di bersihkan namun dari pihak perusahaan sendiri tidak bersihkan tapi hanya disiram,”ungkapnya.
Langakah tegas yang dilakukan oleh Dishub Halmahera Timur dengan cara membentuk tim investigasi. Bahwa berdasarka dokumen Andalalin yang telah diterbitkan, ditemukan disejumblah lingkungan perusahaan tambang tidak sesuai.
“Seharusnya jalan yang dilintas mobil miliki perusahaan tambang dibersikan, buka hanya disiram. Karena yang terjadi itu disiram justru itu, membuat jalan licin dan membahayakan pengguna jalan,”katanya.
Untuk mengatasi terjadinya kerusakan jalan, Dwi menyarankan agar pihak perusahaan membuat beton pada penyeberangan jalan yang dilintasi mobil perusahaan. Karena kapasitas jalan 8 ton, sedangkan mobil angkutan Nikel Or memiliki kapasitas 30 sampai 40 ton.
“Kapasitas tidak sesui sehingga apapun yang dilakukan tetap rusak. Kewajiban perusahan tambang untuk melakukan perbaikan, dan kita selalu memonitoring dan pengawasan tapi tidak pernah diguber jadi tindakan kita akan tetap menyurat,”tegasnya.
Sehingga penting tim investigasi dibentuk bertujuan untuk melaporkan ke Kementerian bahwa Andalalin sudah dibuat, namun tidak dilakukan sesui prosedurnya. Langakah selanjutnya setelah investigasi daerah akan dilakukan investigasi gabungan.
“Akan bentuk tim investigasi dan kerja sama Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) untuk menertibkan perusahaan pertambangan di Halmahera Timur,”pungkasnya.












