Jakarta, 14/6/25 – Akademisi Universitas Nasional, Mochdar Soleman, S.IP., M.Si., yang juga dikenal sebagai pengamat politik lingkungan, mengecam keras terhadap PT. Position atas dugaan perusakan lingkungan di wilayah adat Maba Sangaji, Maluku Utara, dan penangkapan 11 warga setempat oleh aparat kepolisian. Mochdar menilai, tindakan ini mencerminkan pengabaian serius terhadap prinsip keadilan ekologis dan otonomi relatif masyarakat adat.
“Perusakan lingkungan yang dilakukan PT. Position bukan hanya melanggar hak-hak masyarakat adat, tetapi juga menunjukkan ketimpangan struktural yang memperburuk degradasi lingkungan. Lebih ironis lagi, warga yang berusaha mempertahankan hak mereka justru dikriminalisasi,” ujar Mochdar dalam rilis nya, Sabtu, 14/6/25
Dalam analisisnya, Mochdar pada teori ekologi politik yang menyoroti hubungan erat antara kekuasaan, eksploitasi lingkungan, dan ketimpangan sosial. “Perusahaan seperti PT. Position memanfaatkan pengaruh ekonomi untuk mengeksploitasi sumber daya, sementara masyarakat adat yang seharusnya menjadi penjaga lingkungan malah tersingkirkan. Ini adalah wajah nyata ketidakadilan ekologis di Indonesia,” tegasnya.
Lebih jauh, Mochdar menyebut kerusakan hutan akibat tambang yang dikelola PT. Position sebagai ancaman bagi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. “Hutan adalah sumber penghidupan bagi masyarakat adat, dari air hingga bahan pangan. Menghancurkannya berarti menghancurkan masa depan komunitas tersebut,” tambahnya.
Mochdar juga menyoroti pentingnya pendekatan otonomi relatif dalam menyelesaikan konflik seperti ini. Menurutnya, pemerintah pusat perlu memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah mereka.
“Otonomi relatif menekankan pentingnya pengakuan terhadap keputusan lokal. Penangkapan 11 warga Maba Sangaji adalah pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk melindungi tanah mereka sendiri dari eksploitasi destruktif. Negara seharusnya hadir sebagai mediator, bukan alat represi korporasi,” ujarnya.
Mochdar menyerukan pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT. Position dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga adat. Ia merekomendasikan “Pemberhentian Aktivitas Tambang, Peninjauan ulang izin tambang PT. Position dan penghentian operasinya jika terbukti merusak lingkungan.
“Fasilitasi dialog antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan dengan pendekatan keadilan ekologis. Pemerintah seyogyanya meningkatkan edukasi pada masyarakat tentang hak lingkungan dan pemanfaatan teknologi digital untuk advokasi.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan lingkungan dan hak asasi masyarakat adat,” pungkasnya.
Penegakan keadilan ekologis dan penghormatan terhadap otonomi relatif menjadi tuntutan utama Mochdar Soleman.
“Kita tidak bisa terus membiarkan ketidakadilan ini berlangsung. Indonesia harus menunjukkan bahwa pembangunan bisa berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan












