Halsel, rakyatbersatu.id – Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupeten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Malaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) dengan melibatkan seluruh unsur pelaksana pemilukada, Sabtu (23/11/2024).
Hadir dalam rakor tersebut adalah Ketua Bawaslu Halsel beserta anggotanya, pihak KPU Halsel, Polri dan TNI
Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar usai melaksanakan rakor, kepada wartwan mengatakan, rapat kordinasi (rakor) ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang hal-hal yang berhubungan dengan masa berakhirnya kampanye (masa tenang), sebagaimana diatur dalam peraturan KPU dan peraturan pemerintah, katanya.
Lanjutnya, memasuki masa tenang kampanye tidak ada lagi melakukan kampanye bentuk apa saja, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang jadwal kampanye, yang berakhir pada tanggal 23 November 2024, jelas Rais.
Sambung Rais, surat edaran Kementrian dalam negeri, salah satu diantaranya adalah menginstruksikan terkait bantuan sosial dan program pemerintah daerah, yang menghambat proses kampanye, seperti bantuan sosial dan sejenisnya ditangguhkan penyalurannya pada masa tenang kampanye.
Surat edaran tersebut bertujuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menguntungkan kandidat tertentu serta dapat merugikan kandidat lain, dalam rangka menjaga netralitas dan keadilan pemilu, ujar Rais.
Lebih jauh Rais menyampaikan, terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (ATK) juga diatur dalam perturan KPU, utuk itu diharuskan ada kordinasi pihak KPU dan pemerintah daerah beserta pihak terkait lainnya untuk meniadakan APK yang sudah berakhir jadwalnya masa kampanye.
Memasuki masa tenang kampanye ini, Bawaslu bergerak cepat melakukan penertiban APK, sebagaimana telah menjadi norma dari peraturan KPU, untuk itu kepada paslon beserta semua pihak yang terlibat, untuk bertanggung jawab melaksanakan ketentuan dimaksud, tegas Rais.
Rais juga menyampaikan, adanya rapat kordinasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada 2024 di Halsel untuk saling kordinasi dan kerja samanya dalam melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU dan Kementrian dalam negeri, sehingga pelaksanaan pilkada 2024 ini dapat tercipta pemilu yang jujur, adil dan demokratis, harap ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar.** (Anto/rb)