Halsel, rakyatbersatu.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan siswa SDN 178 Halsel dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi) Pada Selasa (15/10/24).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Halsel, Hans William Kurama, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut melalui pemberitaan media.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian ini. Secara kelembagaan, Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna mendapatkan bukti tambahan,” ujar Hans.
Hans menjelaskan bahwa penelusuran akan dilakukan terhadap berbagai pihak yang relevan untuk dimintai keterangan.
“Kami tetap normatif dan berpegang pada aturan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto pada Senin (14/10/2024) yang memperlihatkan sejumlah anak SD hadir dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3 di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan.
Pengamat politik, Maulana MPM Djamal Sjah, menilai kejadian ini sebagai masalah etis.
“Seharusnya, seorang pemimpin atau calon pemimpin mendidik masyarakat dengan baik, bukan malah melegitimasi tindakan yang tidak etis,” ujarnya.
Maulana menambahkan bahwa kejadian tersebut mencerminkan masih adanya kesulitan dalam memisahkan kepentingan publik dan pribadi dalam kampanye politik.
Bawaslu Halsel memastikan akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti secara menyeluruh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini,”**(!Q)