Rakyat Bersatu HalTim – Aksi Demontrasi dari masyarakat Adat Qimalaha Wayamli Kecamatan Maba Tengah dilokasi Pertambangan PT. Sambaki Tambang Sentosa daerah pekaulang Timur dari hari senin smpai hari selasa 21-22/4/2025, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Gerak cepat mediasi kedua bela pihak.
Bupati dan Wakil Bupati juga memberhentikan sementara aktivitas pertambangan PT. STS sampai pada ada kesempatan semua pihak.
“Hari ini kami melaksanakan Rapat penyelesaian masalah, dan kami memanggil semua pihak, dari unsur masyarakat, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Camat dan Manajemen PT. STS” Rabu 23/4/2025 Kata Wakil Bupati
Dengan jiwa kepemimpinan Wakil Bupati Halmahera Timur memimpin rapat dengan tenang maupun dinamika Forum yang begitu sengit.
Lanjut. Sudah mendapatkan titik temu mengenai tuntutan Masyarakat adat, yaitu Perusahaan harus membayar Denda adat dan Realisasi Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat.
Akan tetapi rapat sekitar lima jam lebih yang dipimpin langsung oleh Bapak Wakil Bupati Anjas Taher tidak mengalami kesepakatan bersama karena PT. STS tidak mau menandatangani Surat Kesepakatan.












