Penulis : Mochdar Soleman, S.IP., M.Si, Sekjen Gerakan Pemuda Nuku (GP Nuku), Dosen dan Pengamat Politik Lingkungan, Universitas Nasional.
Tegal, 23/6/25 – Penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Maluku Utara dan aktivitas destruktif tambang PT. Position membuka pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap konstitusi Indonesia. Tindakan ini tidak hanya melukai hak masyarakat adat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis yang telah diakui dalam hukum negara. Penulis menganalisis empat alasan secara konstitusional mengapa 11 warga Maba Sangaji harus dibebaskan dan PT. Position harus diberikan sanksi.
Pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Hal ini menegaskan bahwa secara konstitusi UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Warga Maba Sangaji ditangkap karena mempertahankan hutan adat mereka, yang menjadi sumber air, udara bersih, dan keberlanjutan ekosistem setempat.
Sebaliknya, PT. Position, yang aktivitas tambangnya telah merusak ekosistem, justru tidak dikenai tindakan hukum yang setimpal. Negara wajib membebaskan warga yang berjuang mempertahankan hak konstitusional mereka dan menjatuhkan sanksi kepada korporasi yang merusak lingkungan.
Pengabaian Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Ini menegaskan bahwa pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Penangkapan warga Maba Sangaji merupakan bentuk pengabaian terhadap pengakuan ini, mengingat mereka adalah bagian dari masyarakat adat yang mempertahankan wilayah adat mereka.
PT. Position, yang mendapat izin operasi tanpa melibatkan masyarakat adat secara inklusif, telah melanggar prinsip pengakuan hak adat. Sanksi administratif dan hukum harus dijatuhkan kepada korporasi ini sebagai bentuk penegakan konstitusi.
Kewajiban Negara untuk Melindungi Sumber Daya Alam demi Kesejahteraan Rakyat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kerusakan hutan akibat tambang PT. Position justru mengakibatkan hilangnya akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam yang menjadi sandaran hidup mereka.
Penangkapan warga Maba Sangaji menambah penderitaan masyarakat yang sudah kehilangan hak atas tanah dan sumber daya mereka. Negara harus bertindak dengan membebaskan warga yang berjuang untuk hak mereka dan menindak tegas korporasi yang melanggar prinsip pemanfaatan sumber daya untuk kepentingan rakyat.
Pelanggaran Prinsip Partisipasi Publik dalam Pengelolaan Lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan. Tidak adanya konsultasi dan pelibatan masyarakat adat Maba Sangaji dalam pemberian izin tambang kepada PT. Position adalah pelanggaran terhadap prinsip ini.
Warga yang berusaha melindungi lingkungan mereka justru ditangkap, sementara perusahaan yang melanggar prinsip partisipasi publik terus beroperasi tanpa hambatan. Langkah tegas diperlukan untuk membebaskan warga dan mengkaji ulang izin operasi PT. Position.
Penutup
Membebaskan 11 warga Maba Sangaji dan memberikan sanksi kepada PT. Position bukan hanya soal moral, tetapi juga kewajiban konstitusional. Negara harus menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman nyata yang melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Dengan mengambil langkah ini, pemerintah tidak hanya memulihkan keadilan tetapi juga mengukuhkan komitmen terhadap prinsip pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia.
Empat Alasan Membebaskan 11 Warga Maba Sangaji dan Menindak PT. Position












