Berita  

Inspektorat Tidore Tebar Acaman Pidana Ke Warga Lola

Tidore – Kasus kepala Desa Lola, kecamatan Oba Tengah kian makin memanas, Inspektorat pemerintah kota Tidore Kepulauan, melakukan pemanggilan kepada warga Lola yang merasa keberatan atas ketidak transparansi audit yang di lakukan oleh pihak inspektorat terhadap dugaan kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa Lola.

Hal Tersebut menyebabkan pihak inspektorat Kota Tidore Kepulauan melakukan tindakan dengan cara menakut-nakuti warga desa Lola dengan menebar acaman pidana, selain minindas, Inspektorat juga dicurigai berpihak terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Menyusul setelah beredarnya surat undangan dikirimkan Inspektorat pertanggal 20 Mei 2025 kepada Camat Oba Tengah, Kota Tidore Kepulaun.

Di surat ditandatangani Kepala Badan (Kaban) Inspektorat Kota Tidore, Arif Radjabessy ini, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Tidore tampknya merasa gusar dengan pemberitaan Media Oline Rakyat Bersatu yang ditayang ditanggal 13 Mei 2025 menyasar hasil audit inspektorat dan Jawaban atas laporan R.H kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kajari Kota Tidore Kepulauan.

” Apabila undangan ketiga tidak dipenuhi maka inspektorat menindaklanjuti ke penegak hukum atas pemberitaan media oline tersebut,” Tulis Inspektorat di Surat Undangan.

Seperti diketahui, Kepala Desa Lola, Irwan Ajam, sebelumnya juga telah dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terkait indikasi mark-up anggaran belanja dana Desa Tahun 2021-2024.

Disamping diadukan menyangkut penggelembungan harga nilai pengadaan barang dan jasa, laporan digeser warga ke lembaga Adhyaksa itupun juga menyasar soal manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pekerjaan proyek diluar spesifikasi.

Sementara tindakan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kota Kota Tidore menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satu nya adalah pernah menuai kritik keras dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri.

Said mengatakan, bahwa Inspektorat Kota Tidore masih lemah melakukan upaya pecegahan tindak pidana korupsi setalah mencuatnya kasus korupsi Puskesmas Galala senilai Rp. 1,37 miliar.

Apalagi, semenjak diketahui kasus korupsi Puskesmas Galala itu, tidak didasarkan pada laporan inspektorat, malahan kasus korupsi kini tengah berjalan di Pengadilan itu bermula dari laporan masyarakat.

” Saya lihat iniInspektorat seperti tak hadir mencegah maraknya penyimpangan. Padahal, inspektorat seharusnya menjadi alat deteksi dini, Imbuhnya seperti diberitakan Media Timor, (9/2/25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *