Halsel, rakyatbersatu.id – Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Abdul Gafur Ahmad (AGA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pidana pemilu Pilkada 2024 pada Jum’at, (18/10/24)
Penetapan ini dilakukan setelah Bawaslu Halsel menemukan bukti kuat terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan AGA.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh tim hukum salah satu pasangan calon (paslon) ke Bawaslu Halsel. Dalam laporannya, AGA diduga melakukan pembagian uang kepada sejumlah ibu-ibu sambil mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon peserta pilkada.
“Kami telah menerima laporan resmi dari Djabarudin, SH, dengan nomor 02/Reg/PL/PB/Kab./32.04/IX/2024. Terlapor adalah Abdul Gafur Ahmad, Kabid Pembinaan, Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja, dan Ketransmigrasian (P3K2PKK) di Disnakertrans Halsel,” ungkap M. Hijra Hi. Kamuning, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel, Kamis (17/10).
Hijra menjelaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah melalui rapat pleno Bawaslu berdasarkan Keputusan Nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024. “Setelah memeriksa bukti dan saksi-saksi, kami menilai ada cukup dasar untuk menyerahkan kasus ini kepada Polres Halmahera Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan AGA ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk proses lebih lanjut.
Pada pembahasan tahap ketiga bersama penyidik pada pukul 16.00 WIT, Polres Halmahera Selatan menyatakan bahwa AGA terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu. Kemudian, pada pukul 12.00 WIT, AGA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AGA dijerat dengan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) atau Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Untuk masa hukuman penjara, kami masih menunggu putusan resmi dari hasil sidang pengadilan,” ujar Hijra menutup keterangannya.**(!Q)