Hal – Sel : rakyatbersatu.id – Kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, resmi dilanjutkan ke tahap penyidikan pada Kamis, (10/10/24).
Kasus ini dilaporkan oleh Djabarudin, SH, dengan Nomor Laporan 02/Reg/PL/PB/Kab/32.04/IX/2024, dan terlapor adalah Abd. Gafur Ahmad, Kepala Bidang PKPP Trans Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam penyelidikan, hasil kajian dugaan pelanggaran disertai Berita Acara Pleno dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, dengan Nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024, menguatkan indikasi pelanggaran.
Ditambah lagi, rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada 7 Oktober 2024 menetapkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 187A ayat (1) Jo. Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan dasar hukum tersebut, disepakati bahwa kasus ini layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, mengonfirmasi bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi, sudah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah kepolisian.
“Setelah melalui pemeriksaan mendalam, kami memastikan bahwa kasus ini layak untuk diteruskan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian,” ungkap Rais Kahar.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan.
Keputusan Bawaslu untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan diharapkan menjadi langkah tegas dalam memastikan proses Pilkada yang bersih dan adil di Bumi saruma yang kita cintai.**(Anto/!Q)