Menolak Lantik Kepala Pemuda, Warga Desa Tabangame Desak Kadis DPMD Evaluasi Kades Mubin Ahmad

Halsel, rakyatbersatu.id – Masyarakat Desa Tabangame, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera mengevaluasi Kepala Desa (Kades) Tabangame Mubin T. Ahmad.

Desakan ini muncul setelah Kades menolak melantik kepala pemuda yang baru terpilih dalam musyawarah masyarakat desa.

Penolakan pelantikan ini memicu polemik di tengah masyarakat, yang menilai Kades tidak menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati mayoritas warga.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan rakyatbersatu.id pada Kamis (10/10/24).

Ia menjelaskan bahwa pemilihan kepala pemuda telah dilaksanakan secara resmi pada bulan September, dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa. Namun, proses pelantikan tertunda akibat sikap Kades yang menolak melantik pemuda terpilih.

Menurut warga tersebut, Kades Mubin beralasan bahwa keterbatasan anggaran desa menjadi penyebab penolakan pelantikan.

“Dalam anggaran dana desa tidak ada dana untuk pemuda, jadi kalau mau lantik, lantik saja diri sendiri,” ujarnya kepada para pemuda yang mempertanyakan keputusannya.

Pernyataan Kades ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan pemuda, yang berharap pelantikan kepala pemuda yang baru dapat membuka jalan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam turnamen Bupati Cup yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Halsel.

Namun, harapan tersebut kandas setelah Kades menolak melantik pemimpin pemuda yang baru terpilih.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keputusan Kades untuk tidak melantik kepala pemuda yang terpilih dianggap bertentangan dengan prinsip musyawarah yang wajib dijunjung tinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Pasal 33 UU Desa menegaskan bahwa kepala desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan desa dan wajib menghormati keputusan musyawarah desa.

Dengan penolakan ini, Kades Mubin dinilai telah mengabaikan hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan serta partisipasi dalam pembangunan desa.

Sebagai bentuk protes, pemuda Desa Tabangame memutuskan untuk menggalang dana secara mandiri guna tetap berpartisipasi dalam turnamen.

Mereka mengadakan berbagai kegiatan sosial, seperti membersihkan kebun kelapa milik warga dan menyelenggarakan bazar sayuran yang dikelola oleh para pemudi desa.

Masyarakat Desa Tabangame berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Kepala Dinas DPMD Halsel, Maslan H. Hasan, segera memanggil Kades untuk dievaluasi.

Mereka mendesak evaluasi terhadap Kades Mubin demi menjaga keharmonisan desa serta memastikan aspirasi masyarakat tetap didengar dan dihargai oleh pemerintah desa*(!Q/Rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *