Rakyat Bersatu HalTim – Ketua Komisi lll DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara Ashadi Tajuddin mengatakan sesuai dengan hasil rapat bersama PT. Jaya Abadi Semesta (JAS), PT. Alam Raya Abadi (ARA), pemerintah kecamatan dan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PLH) serta Dinas Pertanahan.
Rapat yang berlangsung di ruang komisi lll DPRD Halmahera Timur, terkait dampak lingkungan di Kecamatan Wasile diperkirakan hingga 30 hektar, akan dilakukan gantian rugi oleh PT. ARA dan PT. JAS.
“Memang pihak perusahaan dalam waktu dekat akan melakukan identifikasi dan mengferivikasi kembali lahan yang berdampak untuk diganti rugi,”ungkapnya.
Perihal tersebut akibat aktivitas pertambangan yang mencemari lingkungan masyarakat serta persawahan milik masyarakat setempat.
“Dalam rangka follow up kembali masalah yang sempat terjadi di Kecamatan Wasile. Tadi memang sudah disampaikan hasil investigasi oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam hal ini Camat Wasile, Dinas Pertanian dan perikanan,”katanya, Kamis (17/4/2025).
Ashadi menuturkan, seperti yang disampikan langsung oleh Camat bahwa ada temuan-temuan terkait dampak lingkungan.
“Sehingga kami mengambil langkah tegas dan lebih maju bentuk bersepakat, dan apabila dalam catatan kesepakatan ini bahwa pihak perusahaan akan membenahi dan mengakhiri seluruh imbas aktivitas pertambangan yang mencemari lingkungan masyarakat,”jelasnya.
Lanjut. Terkait berapa banyak kerugian tidak disentil secara menyeluruh, namun lingkungan yang dicemari seluas 30 hektar.
“Kemudian perusahaan wajib menggantikan kerugian akibat dari pencemaran lingkungan,” Tegasnya.
“Memang pihak perusahaan dalam waktu dekat akan dilakukan identifikasi dan mengferivikasi kembali lahan yang berdampak untuk diganti rugi,”tandasnya.
Penulis : Rens












