Polres Halsel Serahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan Usai Berkas Lengkap P-21

 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel) resmi menyerahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel pada Kamis (17/10/24).

Halsel, rakyatbersatu.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel) resmi menyerahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel pada Kamis (17/10/24).

Kasat Reskrim Polres Halsel, Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K., melalui Kasihumas Polres Halsel, IPTU Sunadi Sugiono, menyampaikan bahwa proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka berinisial NL dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang sudah dimodifikasi dari warna hitam-merah menjadi hitam, telah diserahkan kepada JPU pada Kamis, 17 Oktober 2024,” ujar IPTU Sunadi.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan hukum untuk memastikan kasus ini berlanjut ke proses penuntutan di pengadilan.

Tersangka NL didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4, atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar hingga tahap akhir, sesuai prosedur yang berlaku,” tutup IPTU Sunadi.**(!Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *