Hal-Sel, RakyatBersatu.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menggelar razia di sejumlah rumah indekos yang diduga menjadi tempat praktik asusila dan pesta minuman keras (miras) pada Rabu (29/1/25) dini hari.
Razia, pertama dilakukan di Indekos Putri Tunggal, Desa Kupall, Kecamatan Bacan Selatan. Di lokasi ini, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri dalam kamar. Mereka adalah L (26), warga Desa Kawasi, dan E (24), warga Obi Selatan.
Tak berhenti di situ, tim Satpol PP melanjutkan operasi ke Indekos Halek, kawasan Pantai Mongga, Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Indekos ini kerap dikeluhkan warga karena sering terjadi keributan.
Saat razia, petugas mendapati lima orang dalam satu kamar tiga laki-laki dan dua perempuan dalam kondisi mabuk berat setelah mengonsumsi miras jenis Cap Tikus. Mereka adalah:
L (20 tahun), warga Desa Wayamiga, M (23 tahun), warga Desa Palamea, N (19 tahun), warga Desa Prapakanda, A (23 tahun), warga Desa Tomori, A (24 tahun), warga Desa Bibinoi.
Selain mengamankan para mereka, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga kantong miras jenis Cap Tikus dan dua botol bir yang ditemukan di salah satu kamar kos.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Halsel, Irvan Zam Zam, menegaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan gangguan ketertiban di lingkungan mereka.
“Razia ini kami lakukan sebagai respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dengan kebisingan dan aktivitas tak pantas hingga larut malam,” ujar Irvan.
Sebagai sanksi sosial, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut, terutama terkait asal-usul miras yang mereka konsumsi. Selain itu, mereka juga diberikan pembinaan dan peringatan keras.
“Mereka kami mandikan agar sadar sebelum dipulangkan. Selain itu, kami juga mengeluarkan surat peringatan resmi sebagai tindak lanjut,” tambahnya.
Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Halsel, Rustam Salmon, menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan norma sosial di masyarakat.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran serupa. Masyarakat juga kami imbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari praktik yang bertentangan dengan hukum dan norma,” tegas Rustam.
(Redaksi | Anto/RB)












