Halsel, rakyatbersatu.id – Sat Narkoba Polres Halmahera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan menangkap satu tersangka berinisial IB dengan barang bukti sebanyak 500 butir Tramadol. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel.
Barang bukti yang diamankan berupa bungkusan dari jasa ekspedisi berisi 500 butir Tramadol dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Kasat Narkoba Polres Halsel, IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/10/2024), menjelaskan bahwa tersangka IB memesan obat keras melalui transaksi e-Banking dengan nominal Rp 2.202.500 kepada seorang pria berinisial GA pada 8 Oktober 2024.
Wakapolres Halsel, Randhir Prakarana DG. M., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa IB dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku IB diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan obat terbatas, sehingga dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan,” ujar IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H.
Kasat Narkoba Polres Halsel juga menyampaikan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dan pihak terkait bersikap kooperatif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Halsel.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Halmahera Selatan,” tambah IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H.
Polres Halsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di lingkungannya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi obat keras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.**(!Q)