Sekda Halsel Abaikan Instruksi KPK, BPRS Saruma Bakal Jadi Beban Anggaran Daerah

Halsel, rakyatbersatu.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Safiun Radjulan, S.Pd., M.Si, tampaknya mengabaikan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penutupan permanen Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.

Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (MCP) 2024 yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2024.

KPK menilai keberadaan BPRS Saruma Sejahtera tidak lagi relevan karena terus mencatat kerugian hingga miliaran rupiah tanpa memberikan dividen bagi daerah.

Hal ini dinilai menjadi beban besar bagi anggaran Pemkab Halsel, memperburuk kondisi pengelolaan keuangan.

“Kalau setiap tahun merugi, untuk apa dipertahankan? Lebih baik ditutup permanen,” ujar Abdul Haris, Kasatgas Korsub Wilayah V KPK, dalam rapat pada Selasa (15/10/24).

Pada tahun 2023, BPRS mencatat kerugian sebesar Rp7,2 miliar dan mengalami kredit macet. Situasi ini memaksa Pemkab Halsel untuk mengalokasikan dana tambahan, yang seharusnya digunakan untuk program publik, demi menstabilkan operasional bank bermasalah tersebut.

Abdul Haris menyoroti buruknya pengelolaan BPRS, yang mayoritas dijalankan oleh pensiunan birokrat tanpa pengalaman bisnis.

“Pengelolaan seperti ini hanya memperparah kondisi bank. Dana daerah tidak boleh disia-siakan untuk menutupi kerugian lembaga yang tidak produktif,” tegasnya.

KPK menyarankan agar manajemen BPRS Saruma Sejahtera diambil alih oleh Bank Mandiri melalui skema akuisisi atau takeover, mengingat Bank Mandiri dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai lebih kredibel dan profesional.

Namun, hingga saat ini, Sekda Safiun, belum menunjukkan tanda-tanda menindaklanjuti instruksi KPK, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dampak terhadap tata kelola keuangan daerah.

Lambatnya tindakan dari Sekda menimbulkan kekhawatiran bahwa penundaan ini akan memperburuk kondisi keuangan dan meningkatkan risiko kebocoran anggaran.

Instruksi KPK ini sangat penting dan mendesak. Kalau tidak segera dilaksanakan, akan timbul masalah baru dalam pengelolaan keuangan daerah

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan MCP dan mencegah masalah keuangan lebih lanjut.

KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini.

“Jika Pemkab Halsel tidak segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPK siap berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak tegas Pemkab Halsel” tutup Haris.**(Anto/!Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *