Tidore, 12 November 2025 — Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap pegawai statistik di desa soagimalaha kecamatan Maba kab Haltim, komleks rumah dinas pegawai pusat statistik kabupaten Halmahera timur yang menjadi pemberitaan sejak Juli 2025 di berbagai media massa.
Dalam sidang perdana pada Rabu 12 November 2025 di ruang sidang pengadilan Negeri Soasio, Jaksa Penuntut Umum JPU mengajukan dakwaan kumulatif Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 6 huruf b Jo pasal 15 ayat 1 Undang-Undang no Ri no 12 tahun 2002, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI no 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP di ancam pidana dalam pasal 67 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 UU RI no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi
Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan juga mengingatkan kepada seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat yang mengikuti proses sidang, untuk menghormati proses hukum yang berjalan, serta tidak menyebarluaskan identitas terdakwa maupun korban demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para terdakwa dan perlindungan hak privasi korban.
Disisi lain kuasa Hukum terdakwa, Yunus Din, SHi, saat diwawancarai oleh wartawan RakyatBersatu menjelaskan bahwa kuasa hukumakan melakukan asas praduga tak bersalah maka sebagai kuasa hukum akan terus mengikuti proses-proses hukum yang berjalan sampai selesai dalam pendampingan hukum.
” Kami sebagai kuasa hukum akan terus melakukan pendampingan hukum kepada klien kami sampai pada putusan akhir,” Tutur Yunus kuasa hukum terdakwa
Lanjutnya, sebagai kuasa hukum akan terus melakukan pendampingan, walaupun terdakwa dijerat dengan pasal 340, tetapi sebagai kuasa hukum akan tetapi memberikan pendampingan terhadap terdakwa, akan tetapi soal keputusan itu seperti apa itu dikembalikan kepada majelis hakim.
“Kami sebagai kuasa hukum akan terus melakukan pendampingan hukum, walaupun terdakwa dijerat dengan pasal 340, tetapi sebagai kuasa hukum akan akan terus memberikan pendampingan terhadap terdakwa, akan tetapi persoalan putusan akhir itu seperti apa semuanya kami kembalikan kepada majelis hakim.,” tutur yunus
Lanjutnya, Kuasa hukum juga sangat berharap klien nya yaitu AH untuk koperatif dalam mengikuti semua proses hukum di setiap persidang persidangan
” Kami sebagai Kuasa hukum berharap kepada klien kami komperatif dalam semua proses disetiap persidangan,” tutup yunus












