Berita  

Sidang Praperadilan 11 Warga Maba Sangaji “Menang tapi Kalah”

Tidore 16 Juni 2025 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tidore menolak praperadilan tersangka 11 warga Maba Sangaji dalam kasus aksi penolakan tambang PT Position di kabupaten Halmahera Timur.

Dalam putusan Majelis hakim menolak permohonan pemohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tidore, Selasa (16/06/2025). Tim kuasa hukum 11 warga Maba Sangaji Suarez Yanto Yunus. SH menghormati hasil putusan tersebut. Tetapi, Suarez menyebut sidang putusan tersebut ada beberapa hal bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan . “Kami menganggap putusan dari kasus ini sangat janggal,” katanya.

Suarez bahkan masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua permohonan dalam putusannya. Sebab, dalam konteks ini dinilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta, baik yang diterangkan oleh para saksi, maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut. “Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh pihak kepolisian,” paparnya.

Di dalam amar putusan pengadilan negeri Tidore, terdapat ke janggalan, yang dimana hakim mengabulkan sebagai tuntutan pemohon yaitu dimana dalam putusannya hakim menyatakan bahwa proses penangkapan 11 warga Maba Sangaji tidak sah, tetapi disi lain dalam putusan hakim menetapkan status tersangka 11 warga Maba Sangaji tersebut sah.

Hal ini menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat terutama dari pihak kuasa hukum 11 warga Maba Sangaji, yang mempertanyakan putusan hakim yang berbeda tersebut.

Menurut Suarez, dari awal pengujian ini dilakukan, pihaknya sudah mengawal dan sudah dilakukan yang terbaik serta sudah mencurahkan semua kemampuan berpikir. Sebagai kuasa hukum saat ini pihaknya akan kembali mempersiapkan beberapa hal untuk bisa membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dan harus di bebaskan demi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *