TIDORE – Jumat, 11 September 2026. Kuasa hukum yunus din melaporkan tindakaan pidana penipuan yang berkaitan dengan praktek. Penggadaan uang secara gaib kepda polresta tidore
Perkara tersebut di laporkan setelah dua orang korban ber inisial baim warga kelurahan indonesiana Kota Tidore Kepulauan dan opan warga Kelurahan kusubirahi di duga managalami kerugian dalam peristiwa penipuan tersebut
Terduga pelaku yang di lapokan adalah R A alias uci warga kota ternate yang di sebut berdomisili di kawasan bastiong talangame terlapor di duga menawarkan atau mengaku mampu melakukan penggadaan uang secara gaib
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan seorang warga kota ternate kawasan basting talangame bernama Rusli arifin. Alias uci yang di duga mengaku memeliki kemampuan untuk melakukan penggadaan uang secara gaib
Kepada wartawan Rakyat Bersatu. Kuasa hukum Yunus Din, SH. Menyampaikan bahwa perkara tersebut, telah di laporkan kepada polresta Kota Tidore Kepulawan. Dalam laporan tersebut pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang di nilai berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
“Kami telah melaporkan dugaan peristiwa ini kepada pihak kepolisian dan menyerahkan sejumlamlah barang bukti. Ucap Kuasa Hukum Yunus Din
Lanjutnya, ” Dan kami berharap laporan tersebut dapat di tindak lajuti secara professional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ujarnya Kuasa Hukum Yunus Din
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa telah menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyedikan kepada pihak kepolisan untuk mengungkap fakta sebenarnya termasuk pemeriksa saksi saksi dan meneliti barang bukti yg telah di serahkan
Akibat dari perbuatan penipuan tersebut para korban mengalami kurugian materill sebesar Rp 402.700.000 ( empat ratus dua juta tuju ratus ribu rupiah ) dan kasus ini masih dalam tahap penangan aparat penegak hukum












